Home » , , , , , , , » Cara klaim jamsostek 2015

Cara klaim jamsostek 2015

Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya mencairkan jamsostek tahun 2015.

Silahkan mendatangi kantor cabang jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) terdekat. Saya mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat.

Saya mendatangi meja pendaftaran ( meja depan pintu kantor BPJS Ketenagakerjaan). Saya melapor bahwa saya hendak mencairkan uang jamsostek saya.

Saya diberikan sebuah formulir isiian dan sebuah nomor antrian. Pada nomor antrian tersebut tertulis tanggal kembali yaitu 1 bulan dari tanggal saya mendaftar itu. Petugas mengatakan bahwa silahkan balik sesuai tanggal pada nomor antrian dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Semua persyaratan ada tertulis pada formulir pendaftaran.
Cara klaim jamsostek 2015

Kriteria klaim ( ada di form pengajuan pembayaran jaminan hari tua::
1. Mencapai usia 56 tahun
2. Meninggalkan wilayah RI (bagi WNA)
3. Meninggalkan wilayah RI (Bagi WNI)
4. Cacat tetap total
5. Meninggal dunia
6. Kepesertaan 10 tahun, pengambilan sebagian maks 10%
7. Kepesertaan 10 tahun, pengambilan sebagian maks 30% (Perumahan)
8. Mengundurkan diri sebelum usia pensiun
9. Pemutussan hubungan kerja

Untuk kriteria klaim adalah poin nomor 8 Mengundurkan diri sebelum usia pensiun, maka harus membawa:
1. Kartu Jamsostek asli
2. KTP fotocopy
3. Kartu Keluarga fotocopy (Asli harus dibawa)
4. Fotocopy keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
5. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan ke Dinas ketenagakerjaan ( menurut petugas yang memberikan form pengajuan, katanya syarat nomor 5 ini kalau tidak ada tidak apa-apa).
6. Surat keterangan tanggal awal mulai bekerja pada perusahaan. ( syarat ini tidak ada di form klaim BPJS Ketenagakerjaan, tapi diminta kepada saya pada saat datang sebulang kemudian untuk mengambil dana BPJS Ketenagakerjaan)

Berhubung kartu jamsostek saya hilang jadi saya mendatangi kantor polisi untuk membuat surat kehilangan. Beruntung karena kartu jamsostek pernah saya foto jadi nomornya masih ada. Nomor itu penting untuk ditulis dalam surat kehilangan.

Saya pulang dan menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan. Sebulan kemudian sesuai tanggal yang tertulis di nomor antrian saya datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Saya datang pagi-pagi berharap bisa langsung dilayani. Namun ternyata dipanggil sesuai urutan nomor antrian yang saya sudah dapat sebulan yang lalu.

Hampir 3 jam menunggu antrian, akhirnya tiba juga giliran saya dipanggil. Saya maju dan menyerahkan data-data yang diperlukan. Setelah petugas mengecek kelengkapan dokumen saya,dia mengatakan bahwa masih ada data yang kurang yaitu surat keterangan yang menyatakan awal mula saya mulai bekerja pada perusahaan.

Saya langsung menjawab bahwa persyaratan itu tidak ada pada syarat-syarat tertulis untuk pengajuan klaim. Namun petugas tetap ngotot harus ada.beruntung juga saya menyimpan dokumen perjanjian kerja pada saat saya diterima pada perusahaan tempat saya bekerja. Jadi saya diberikan kesempatan untuk mengambilnya dan bisa melengkapi tanpa antri lagi.

Hanya butuh 2 jam  saya sudah kembali dengan membawa dokumen persyartan mendadak. Saya berusaha melengkapi hari itu karena kata petugas data saya tidak akan diproses selama data belum dilengkapi. Setelah selesai kelengkapan data saya, saya diberikan tanda terima yang menerangkan bahwa data saya sudah lengkap.

Untuk dana BPJS Ketenagakerjaan yang diklaim, jika lebih kecil dari Rp.10.000.000 maka bisa dibayar tunai, jika lebih besar dari nominal tersebut harus ditransfer lewat rekening bank. Jadi yang nominal lebih besar dari Rp.10.000.000 harus mempersiapkan buku tabungan asli.

Setelah menunggu 3 hari kerja, dananya sudah ditransfer ke rekening saya.


Share this article :

1 komentar:

  1. Terimakasih infonya, sangat bermanfaat sekali

    kunjungi -> http://raja-alatantrian.blogspot.co.id/ untuk anda yang mencari alat antrian dan alat survey pelanggan yang lengkap, bisa hub kami di 082150065758 atau pin 2a9be37c

    BalasHapus

 
Copyright © 2013. USB - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger