Cara Bikin SKCK Baru KTP Bekasi

Cara Bikin SKCK Baru KTP Bekasi

Ini dia sekedar info saja buat mereka yang mau membuat SKCK khususnya yang KTP Bekasi Kota. Info ini mungkin bisa bermanfaat bagi yang baru pertama kali membuat dan kebingungan mencari info yang terpercaya.

https://skck.polri.go.id


Karena pengalaman saya, saat cari info di internet semuanya tidak tepat. Ada info yang mengatakan harus membawa surat pengantar dari RT RW atau kelurahan, ternyata kemarin (10 Oktober 2019) saat urus SKCK tidak diminta surat keterangan tersebut.

Ada info yang mengatakan mengisi form di https://skck.polri.go.id/ dulu lalu datang ke polres sesuai pilihan di form skck online. Info ini kurang tepat karena hasil isian form yang di https://skck.polri.go.id/ sama sekali tidak ditanyakan saat membuat SKCK. Juga saya sudah tunjukan bukti isian form lewat https://skck.polri.go.id/ tapi tetap saja tidak ada gunanya padahal saat isi SKCK online di https://skck.polri.go.id/ semua data sudah diisi (jadi buang waktu tenaga dan kuota saja) menurut saya.

Saat 2018 membuat SKCK cukup di polsek Pondok Gede, kemarin ke polsek Pondok Gede, diinfokan bahwa pembuatan baru dan perpanjangan harus ke Polres Kota Bekasi. (namun menurut info dari tukang parkir, untuk perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa kurang dari 1 tahun dan ADA SIDIK JARI bisa dilayani di polsek pondok gede).

Dari polsek Pondok Gede langsung meluncur ke Polres Kota Bekasi sesuai KTP Kota Bekasi. Tiba di Polres Kota Bekasi sekitar jam 9 pagi. Dibagian pengurusan SKCK ada petugas yang melayani. Ternyata untuk pembuatan baru dibagi 2 yaitu:
1. Pagi di Mega Mall Giant Kota Bekasi,
2. Sedangkan malam di Polresta Kota Bekasi.

Langsung meluncur ke Mega Mall Giant Kota Bekasi. Disana ada ruangan khusus untuk membuat SKCK baru.

Ini gerai pelayanan SKCK di Mega Mall Giant Kota Bekasi

Langsung tanya-tanya ke petugas yang membagikan formulir isian. Saya bilang bahwa saya sudah mengisi formulir online https://skck.polri.go.id/ sambil menunjukan hasil printnya tapi petugas menjawab kalau mau bikin baru harus mengisi formulir yang ada.

Ini penampakan bukti daftar SKCK online di https://skck.polri.go.id/


Tidak membuang waktu saya mengambil form yang ada dan mulai mengisinya. Ada 3 lembar formulit yang akan di isi.

Data yang diperlukan:
- Foto copy KTP 2 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto copy Akte lahir atau Ijazah terakhir 1 lembar
- Pas Photo 4x6 latar belakang merah wajib pakai kemeja kerah

Data yang perlu diisi:
- Data diri dari KTP
- Alamat tempat tinggal sekarang
- Nomor Telp/hp
- Golongan darah
- Tinggi badan
- Berat Badan
- Nama Ayah dan Ibu kandung serta alamat mereka
- Nama saudara kandung serta alamat dan nomor telp mereka
- dll (ada petunjuk cara isi di dinding ruangan)

Setelah selesai mengisi semua formulir, langsung membawanya ke petugas di sebelah kanan ruangan. Jika tidak ada kesalahan isian akan disuruh menunggu panggilan untuk ambil sidik jari. Jika ada salah isian akan disuruh perbaiki.

Setelah selesai ambil sidik jari, formulir dibawah ke petugas tempat membayar administrasi Rp.30rb. Setelah membayar akan mendapat bukti pembayaran.

ini tanda bukti terima pembayaran biaya admin SKCK
Setelah membayar dan mendapat bukti pembayaran, akan disuruh menunggu panggilan pengambilan SKCK. Bukti pembayaran harap disimpan baik-baik karena untuk pengambilan SKCK diperlukan bukti pembayaran itu.

Tidak lama menunggu sudah dipanggil untuk pengambilan SKCK, petugas menyarankan untuk dibaca2 dulu sebelum pulang mungkin ada kesalahan tulis. kalau tidak salah dari mengisi formulir sampai selesai sekitar 40 menit saja. Yang agak lama di saat mengisi formulir saja.



Setelah selesai bikin SKCK nya, bisa langsung ke polres bekasi untuk bikin beberapa lembar fotocopy untuk di legaliser (gratis)

Demikian info sekedarnya walaupun tidak sempurna, semoga bermanfaat, terima kasih.



Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. USB - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger