Sebuah kejadian seorang balita meninggal salah satu karena tidak mendapatkan perawatan darurat. Hal memprihatinkan itu terjadi gara-gara orang tua tidak memiliki uang cukup untuk membayar uang muka perawatan.
Mungkin kalau pihak pasien mengetahui undang undang kesehatan, maka mereka bisa menjelaskan kepada petugas untuk tidak meminta uang muka perawatan.
Ini dia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ini dia pasal "SEMUA RUMAH SAKIT Dilarang MENOLAK PASIEN" dan "SEMUA RUMAH SAKIT Dilarang meminta UANG MUKA". Bagian ini bisa didapatkan pada pasal 32 ayat 1 dan 2.
Silahkan download versi lengkap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Silahkan dibagikan sekiranya bermanfaat
Terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar